Situs Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Republik Indonesia
humas@pshkp-indonesia.com 0851 4326 9679
Info
Pendaftaran Bimbingan Teknis, Workshop, Executive Class, dan Pendampingan PSHKP Tahun 2026 telah dibuka.
Artikel

Strategi Sinkronisasi SIPD RI dan Coretax DJP: Menavigasi Transisi Digital dan Lesson Learned Pemerintah Daerah

25 September 2026 - Sekretariat PSHKP

Strategi Sinkronisasi SIPD RI dan Coretax DJP: Menavigasi Transisi Digital dan Lesson Learned Pemerintah Daerah Strategi Sinkronisasi SIPD RI dan Coretax DJP: Menavigasi Transisi Digital dan Lesson Learned Pemerintah Daerah

Oleh RM Wiwieng Handayaningsih dan Tim Sekretariat PSHKP Indonesia


Pengantar Transformasi Digital Administrasi Pemerintahan

Pada penghujung tahun 2024, tepatnya 31 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikenal sebagai Coretax DJP, yang mulai beroperasi penuh pada Januari 2025. Peluncuran ini bukan sekadar pembaruan aplikasi perangkat lunak, melainkan sebuah lompatan kuantum dalam reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara. Coretax dirancang untuk mengonsolidasikan puluhan layanan pajak digital, mulai dari registrasi, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran terpadu ke dalam satu platform berbasis single digital access.

Sejalan dengan modernisasi ini, pemerintah Indonesia juga memperkuat pengawasan perpajakan melalui integrasi Common Reporting Standard (CRS) ke dalam Coretax, sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data keuangan secara otomatis guna mencegah praktik penghindaran pajak. Bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda), transformasi ini melahirkan kewajiban untuk mengintegrasikan Coretax DJP dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Sinkronisasi kedua sistem ini menjadi fondasi dalam menciptakan akuntabilitas fiskal, di mana setiap rupiah belanja daerah wajib selaras dengan kepatuhan perpajakan yang diikutinya.


Urgensi Sinkronisasi dan Mitigasi Risiko Audit

Keterkaitan erat antara SIPD RI dan Coretax DJP menghadirkan paradigma "Satu Data untuk Semua" dalam ekosistem pengelolaan anggaran daerah. Para pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara instansi kini dituntut untuk memahami secara presisi interkoneksi kedua platform ini. Setiap transaksi yang diinput pada modul belanja di SIPD RI harus secara matematis dan administratif selaras dengan data yang terlaporkan pada Coretax.

Ketidaksinkronan data antara kedua sistem tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Dalam era digital saat ini, setiap perubahan data meninggalkan jejak digital (digital footprint) yang permanen, sehingga ketidakcocokan data akan secara otomatis memicu red flags pada sistem pengawasan internal maupun eksternal. Jejak digital ini memperkuat prinsip akuntabilitas di mana setiap kesalahan input, ketiadaan validasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR), atau ketidaklengkapan dokumen transaksi berpotensi besar menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, kemampuan menavigasi kedua platform secara sinkron merupakan langkah preventif yang sangat penting bagi pemerintah daerah.


Dinamika Implementasi: Tinjauan Literatur

Meskipun menjanjikan transparansi, realita transisi digital di berbagai daerah menunjukkan dinamika tantangan yang sangat bervariasi. Berbagai kajian akademis telah mengidentifikasi hambatan teknis dan manajerial dalam proses sinkronisasi ini. Berdasarkan penelitian yang mengkaji pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Coretax, efektivitas sistem sangat bergantung pada kesiapan teknis, ketersediaan literasi digital pengguna, serta dukungan institusional yang memadai. Sistem digital terbukti menyederhanakan pelaporan dan meminimalisasi human error melalui validasi otomatis, namun transisi awal seringkali membebani bendahara secara psikologis akibat kurangnya pelatihan komprehensif.

Secara spesifik, kajian empiris di Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan memperlihatkan bahwa penerapan SIPD dan Coretax dihadapkan pada kendala perangkat keras, server yang kerap tidak stabil (server down), serta pembaruan sistem tanpa disertai petunjuk operasional yang jelas, yang pada gilirannya menyebabkan keterlambatan pelaporan keuangan daerah. Sejalan dengan itu, riset lainnya mengonfirmasi bahwa kendala utama di berbagai daerah terletak pada rendahnya integrasi antar-modul dan infrastruktur teknologi yang terbatas.

Di sisi lain, penelitian mengenai implementasi Coretax di Sekretariat DPRD suatu Kota di Indonesia mengungkapkan temuan yang lebih optimis. Meskipun pada awalnya dihadapkan pada keterbatasan pengetahuan sumber daya manusia dan kerumitan perhitungan pajak akhir tahun, penerapan Coretax secara komprehensif dari e-Bupot hingga pelaporan SPT terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan formal dan material. Sistem ini, ketika dikelola dengan benar, mampu menciptakan transparansi dan memberikan jejak audit digital (digital audit trail) yang tak terbantahkan. Kajian-kajian lain juga menyepakati bahwa Coretax berdampak positif pada peningkatan akurasi pencatatan transaksi dan validasi Pajak Masukan serta Pajak Keluaran.


Lesson Learned Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Transisi

Berdasarkan intisari dari berbagai publikasi dan publikasi jurnal, pemerintah daerah telah mengembangkan sejumlah strategi resiliensi untuk mengatasi tantangan sinkronisasi. Kunci keberhasilan tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, melainkan pada modifikasi prosedur operasional dan peningkatan kapasitas aparatur.

Tabel berikut merangkum lesson learned dan strategi mitigasi yang telah terbukti efektif dalam menjembatani transisi SIPD RI dan Coretax DJP:


Domain Tantangan Indikasi Masalah di Daerah Lesson Learned dan Upaya Mitigasi Pemda
Kapasitas Sumber Daya Manusia Beban kerja bendahara, kurangnya literasi digital, kebingungan terhadap antarmuka baru pada sistem. Reorganisasi dan pembagian struktur kerja yang jelas; pelaksanaan bimbingan teknis intensif secara berkelanjutan bagi bendahara pengeluaran.
Keandalan Infrastruktur TI Kendala aksesibilitas, server down, lambatnya respons sistem saat traffic tinggi. Peningkatan infrastruktur perangkat keras lokal; koordinasi intensif dan permohonan pendampingan langsung (asistensi) dari unit Teknologi Informasi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Integritas dan Validitas Data Ketidaksinkronan data belanja (SIPD) dengan bukti potong pajak (Coretax). Pemberlakuan pembersihan data (data cleansing) sejak tahap perencanaan anggaran; validasi rekanan sejak awal transaksi.
Akuntabilitas Keuangan (Risiko Audit) Potensi munculnya red flag dari pemeriksa BPK akibat duplikasi atau anomali data. Pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan secara berkala dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); penyesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan format standar.

Upaya proaktif ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah yang berhasil melewati masa transisi adalah mereka yang menjadikan kolaborasi lintas sektoral—baik dengan BPKAD maupun KPP—sebagai budaya kerja baru.


Peran Strategis PSHKP Indonesia dalam Mengawal Tata Kelola Publik

Dalam menavigasi kompleksitas transformasi administrasi keuangan yang sarat dengan risiko regulasi ini, peran lembaga independen yang menjembatani antara kebutuhan praktis dan kepatuhan hukum menjadi sangat vital. Di sinilah Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) Indonesia mengambil peranan yang sangat strategis sebagai katalisator penguatan kapasitas institusi.

Didukung oleh jajaran dewan ahli berkaliber nasional—seperti Dr. Mulia P. Nasution (pakar keuangan negara) dan Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH (pakar hukum tata negara dan otonomi daerah), serta dipimpin oleh Direktur Eksekutif RM. Wiwing Handayaningsih—PSHKP hadir menawarkan solusi terintegrasi bagi tantangan yang dihadapi instansi pemerintah. Layanan PSHKP berfokus pada pemberian bimbingan teknis, penyusunan rancangan policy brief, konsultasi tata kelola pemerintahan, hingga mitigasi manajemen risiko yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuju kemandirian fiskal daerah.

PSHKP membekali aparatur daerah dengan keterampilan analitis untuk mensinkronkan data antar-sistem seperti SIPD dan Coretax, merancang Laporan Pertanggungjawaban yang valid dan memitigasi dari temuan BPK, serta memberikan pendampingan berkelanjutan agar birokrasi daerah dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi. Dengan menyediakan instrumen pendidikan yang berakar pada kajian berbasis bukti (evidence-based policy), PSHKP Indonesia tidak hanya sekadar lembaga konsultan, melainkan penjaga gawang integritas tata kelola keuangan yang memastikan reformasi birokrasi dan desentralisasi fiskal berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh pelosok negeri.


Daftar Pustaka

Arum, M., & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia. RIGGS, 4(4), 1013–1019. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400

Bantani, D. A., & Hidayah, E. (2026). IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DALAM PENGELOLAAN PAJAK DI SEKRETARIAT DPRD KOTA XYZ. Journal of Social and Economics Research, 7(2), 2374-2382. https://doi.org/10.54783/jser.v7i2.1420

Fajriyah, N. N. (2025). Peran Coretax Sebagai Inovasi Digital Pelaporan Pajak SPT Masa PPh 21. JURRIE, 4(2), 587-598.

Kementerian Keuangan RI. (2024). Reformasi Perpajakan Tahap III: Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan. Jakarta: Kemenkeu RI.

Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik. (2026). Pentingnya Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menuju Kemandirian Fiskal Pemda: Tinjauan Lesson Learned dari Pemda. Kajian Publik Sekretariat PSHKP.

Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik. (2026). Strategi Cerdas Memperkuat Pendapatan Daerah: Optimalisasi Pendapatan, Efisiensi Belanja, dan Inovasi Pembiayaan di Era Desentralisasi Fiskal. Kajian Publik Sekretariat PSHKP.

Putri, A. N. N., & Bahtiar, M. D. (2025). ANALISIS KENDALA DAN UPAYA PENERAPAN SIPD DAN CORE TAX PADA KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMONGAN. EDU RESEARCH, 6(4), 434-442. https://doi.org/10.47827/jer.v6i4.1606


Karya yang dikutip

Memaksimalkan Coretax DJP: Panduan Transisi dan Integrasi Pajak, https://puswali.uma.ac.id/memaksimalkan-coretax-djp-panduan-transisi-dan-integrasi-pajak-digital-bagi-profesional/

Peralihan Sistem Perpajakan Indonesia ke Coretax DJP, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/menuju-pajak-yang-lebih-mudah-peralihan-sistem-perpajakan-indonesia-ke-coretax-djp

IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX DALAM PENGELOLAAN, https://idm.or.id/JSER/index.php/JSER/article/view/1420

Pengalaman Wajib Pajak Dalam Menggunakan Coretax Untuk, https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/9028

ANALISIS KENDALA DAN UPAYA PENERAPAN SIPD DAN CORE, https://iicls.org/index.php/jer/article/view/1606

Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi, https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3400

Kembali ke Publikasi