Situs Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Republik Indonesia
humas@pshkp-indonesia.com 0851 4326 9679
Info
Pendaftaran Bimbingan Teknis, Workshop, Executive Class, dan Pendampingan PSHKP Tahun 2026 telah dibuka.
Berita

PSHKP Soroti Tata Kelola Keuangan Publik

23 Juli 2026 - Cahya Mulyana

PSHKP Soroti Tata Kelola Keuangan Publik

DEWAN Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP), Mulia Panusunan Nasution, menilai tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, ia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) sebagai lembaga kajian yang berfokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik.

Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan.

“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka keuangan negara benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” — Mulia Panusunan Nasution (Dewan Ahli PSHKP & Mantan Sekjen Kemenkeu)

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini mengatakan masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif PSHKP RM Wiwing Handayaningsih mengatakan lembaganya dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik.

“PSHKP hadir untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik. Kami ingin menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan advokasi hukum yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.” — RM Wiwing Handayaningsih (Direktur Eksekutif PSHKP)

Menurut Wiwing, PSHKP tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan konsultasi, tetapi juga mengembangkan empat pusat unggulan sebagai fokus kajian.

4 Pusat Unggulan PSHKP

1. Public Finance & Regional Revenue Excellence Center

Berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Regulatory Impact & Legal Reform Center

Analisis dampak regulasi dan reformasi hukum.

3. Digital Government & AI Policy Center

Kajian transformasi digital pemerintahan dan kecerdasan buatan (AI).

4. Executive Government Academy

Pendidikan eksekutif bagi kepala daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga direksi BUMD.

Wiwing berharap keberadaan empat pusat kajian tersebut dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Selain menyediakan pelatihan dan konsultasi, PSHKP juga akan mendorong lahirnya berbagai hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola hukum, keuangan publik, dan pembangunan daerah.

🔗 Buka Berita Asli di Media Indonesia
Kembali ke Publikasi