Sumber: Tribunnews.com | Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Dr. Mulia Panusunan Nasution, menilai tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif. Ia menilai setiap kebijakan fiskal perlu diimplementasikan secara efektif, efisien, dan transparan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi,” kata Mulia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, ketika tata kelola keuangan dijalankan sesuai dengan prinsip tersebut, keuangan negara dapat berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mulia juga menyoroti masih adanya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.
“Persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan,” kata dia.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Mulia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP).
Lembaga ini berfokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik.
Direktur Eksekutif PSHKP, RM Wiwing Handayaningsih, mengatakan lembaga tersebut dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik.
“PSHKP hadir untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik. Kami ingin menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan advokasi hukum yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Menurut Wiwing, PSHKP tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan konsultasi, tetapi juga mengembangkan empat pusat kajian sebagai fokus utama:
- Public Finance & Regional Revenue Excellence Center: Berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
- Regulatory Impact & Legal Reform Center: Untuk analisis dampak regulasi dan reformasi hukum.
- Digital Government & AI Policy Center: Mengkaji transformasi digital pemerintahan dan kecerdasan buatan.
- Executive Government Academy: Menyediakan pendidikan eksekutif bagi kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, hingga direksi badan usaha milik daerah (BUMD).
Wiwing berharap empat pusat kajian tersebut dapat menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan yang membantu pemerintah menyesuaikan tata kelola dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
Selain menyelenggarakan pelatihan dan konsultasi, PSHKP juga menyatakan akan mendorong lahirnya berbagai hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan dalam penguatan tata kelola hukum, keuangan publik, dan pembangunan daerah.