Situs Resmi Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Republik Indonesia
humas@pshkp-indonesia.com 0851 4326 9679
Info
Pendaftaran Bimbingan Teknis, Workshop, Executive Class, dan Pendampingan PSHKP Tahun 2026 telah dibuka.
Artikel

Optimalisasi Earmarking Tax dalam Postur APBD: Pembelajaran dari Daerah untuk Kemandirian Fiskal yang Berkelanjutan

25 September 2026 - Sekretariat PSHKP

Optimalisasi Earmarking Tax dalam Postur APBD: Pembelajaran dari Daerah untuk Kemandirian Fiskal yang Berkelanjutan

Oleh RM Wiwieng Handayaningsih dan Tim Sekretariat PSHKP Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat lokal. Namun, realitas fiskal di Indonesia menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk mengatasi ketimpangan ini, salah satu instrumen kebijakan yang terus didorong adalah earmarking tax, yaitu pengalokasian penerimaan dari suatu jenis pajak tertentu secara spesifik untuk mendanai pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pajak tersebut. Kebijakan ini dapat menjadi katalisator kemandirian fiskal jika diimplementasikan dengan tepat dalam postur APBD. Terdapat berbagai lesson learned atau pembelajaran penting dari implementasi earmarking tax di berbagai wilayah di Indonesia.


Legitimasi Fiskal dan Fleksibilitas Anggaran

Secara konseptual, earmarking tax diharapkan mampu meningkatkan legitimasi fiskal pemerintah di mata masyarakat. Ketika masyarakat mengetahui dengan pasti ke mana uang pajak mereka dialokasikan, tingkat kepatuhan pajak (tax morale) akan meningkat. Pembelajaran dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kota Batu menunjukkan bahwa kebijakan ini sering kali dihadapkan pada dilema antara keinginan untuk menguatkan legitimasi fiskal dan kebutuhan untuk menjaga fleksibilitas anggaran (agar APBD tidak kaku). Oleh karena itu, pendekatan Dual Pro Earmarking Tax sangat direkomendasikan, yaitu alokasi pajak spesifik yang diimbangi dengan partisipasi publik dan komunikasi yang transparan untuk mengakomodasi kebutuhan nyata di daerah.


Infrastruktur: Antara Pemeliharaan Jalan dan Penerangan

Dalam praktiknya, alokasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mensyaratkan minimal 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan memberikan pelajaran yang beragam. Di tingkat nasional, terdapat anomali di mana peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan penerimaan pajak ternyata tidak serta-merta berbanding lurus dengan perbaikan kondisi jalan. Hal ini terjadi karena dana earmarking sering kali belum dipisahkan ke dalam pos akun khusus, sehingga justru terserap untuk belanja rutin atau operasional pegawai.


Namun, praktik terbaik (best practice) dapat dilihat di Provinsi Banten. Kebijakan earmarking tax dari PKB di Banten berhasil melampaui batas minimal 10% dan terserap secara optimal, di mana dana earmarking mampu membiayai hingga 50,01% dari total kebutuhan biaya pemeliharaan jalan provinsi. Ini membuktikan bahwa jika APBD dirancang dengan penyerapan yang terarah, infrastruktur daerah dapat terjaga dengan baik tanpa harus membebani pos penerimaan lainnya.


Selain jalan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di DKI Jakarta juga memberikan catatan penting. Sebelum pandemi (2018-2019), efektivitas kebijakan alokasi PPJ sangat tinggi. Namun, pada tahun 2020 efektivitasnya menurun drastis karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. Pembelajaran dari sini adalah perlunya ketegasan regulasi earmarking yang tahan terhadap guncangan krisis, serta perlunya evaluasi ketepatan sasaran, mengingat masih ada wilayah padat penduduk di Jakarta yang belum mendapatkan fasilitas penerangan secara merata.


Tantangan Birokrasi pada Pajak Rokok dan Lingkungan

Pembelajaran krusial lainnya datang dari Pajak Rokok. Undang-Undang mengamanatkan 50% dari Pajak Rokok dialokasikan untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum. Sayangnya, di Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini masih bersifat simbolis. Terdapat fragmentasi birokrasi di mana Dinas Kesehatan sempat enggan menggunakan dana tersebut karena ketakutan akan pelanggaran aturan akibat kurangnya sosialisasi. Di sisi lain, Satpol PP tidak menganggarkan kegiatan penegakan hukum untuk rokok ilegal. Pelajaran dari Jawa Barat ini menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga (seperti Bappeda, BPKAD, dan Dinas terkait) sangat menentukan keberhasilan earmarking tax agar tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas APBD.


Dari sisi lingkungan, Pajak Air Tanah dan Pajak Karbon menyoroti fungsi pajak sebagai instrumen ekonomi hijau (Pigovian tax). Pemanfaatan air tanah yang eksesif oleh industri tanpa alokasi pemulihan akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, earmarking Pajak Air Tanah sangat vital untuk mendanai konservasi sumber daya air agar kelestariannya terjaga.


Selaras dengan hal tersebut, Indonesia saat ini juga mulai menerapkan Pajak Karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) guna mewujudkan pembangunan rendah karbon. Agar kebijakan ini tidak menjadi formalitas, negara membutuhkan transparansi pajak yang mumpuni melalui digitalisasi. Digitalisasi pelaporan emisi tidak hanya memudahkan pengawasan oleh negara, tetapi juga memungkinkan check and balances dari masyarakat untuk memastikan bahwa korporasi besar tidak melakukan penghindaran pajak yang merugikan lingkungan.


Mengukur Local Taxing Power

Keberhasilan pemungutan dan pengalokasian pajak pada akhirnya bermuara pada capaian tax effort atau upaya pajak daerah. Penelitian terhadap kabupaten/kota di Jawa Barat menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan klaster industri (seperti wilayah Bodebek dan Karawang) memiliki tax effort yang sangat tinggi berkat masuknya investasi dan tenaga kerja. Sebaliknya, daerah yang didominasi sektor pertanian memiliki tax effort yang rendah karena basis pajaknya terbatas. Ini menjadi bahan evaluasi agar perumusan target PAD dan postur APBD harus disesuaikan dengan struktur dan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.


Peran PSHKP Indonesia dalam Transformasi Fiskal Daerah

Berbagai tantangan dalam implementasi earmarking tax di atas—mulai dari fragmentasi birokrasi, inefisiensi alokasi, hingga ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan prioritas daerah—menuntut adanya asistensi dan kajian akademis yang komprehensif. Di sinilah peran Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) Indonesia menjadi sangat krusial.


Dalam rangka memperbaiki postur APBD agar lebih sehat dan tepat sasaran, PSHKP mengambil peran sentral melalui riset kebijakan, konsultansi keuangan daerah (municipal finance), serta pengembangan kurikulum pelatihan yang terstruktur. Proses penyelarasan postur fiskal sering kali membutuhkan evaluasi mendalam terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dengan melakukan analisis kapasitas fiskal regional dan menyelaraskan APBD dengan kebijakan pembangunan nasional, PSHKP membantu pemerintah daerah dalam memformulasikan matriks Early Warning System guna memitigasi risiko disfungsi anggaran. Melalui pendampingan yang intensif dari PSHKP, diharapkan setiap pemda tidak hanya sekadar mematuhi regulasi earmarking tax secara simbolis, melainkan menjadikannya sebagai motor penggerak otonomi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Daftar Pustaka
  • Atsani, M. P., & Murwendah. (2019). The Implementation of Earmarking Tax Policy on Cigarette Tax in West Java Province. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 23(1), 45-58. https://doi.org/10.22146/jsp.41485
  • Hidayati, M., Irvawan, R., Setiawan, D. R., & Rizqi, F. (2022). Analysis of the Effectiveness of Earmarking Tax Policies for Street Lighting Taxes as an Effort to Provide Street Lighting in the Province of the Special Capital Region of Jakarta in 2018-2020. Ilomata International Journal of Tax & Accounting, 3(4), 386-396. https://doi.org/10.52728/ijtc.v3i4.583
  • Inayati, Gunadi, & Rosdiana, H. (2018). Earmarking Tax Policy on Local Taxation in Indonesia: Towards Pro Fiscal Legitimacy and Budget Flexibility Policy. KnE Social Sciences, 3(10), 372-385. https://doi.org/10.18502/kss.v3i10.2922
  • Lolo, L. D. F. A., Maulana, A. D., & Pasaribu, D. N. (2022). Transparansi Pajak Karbon: Digitalisasi Pajak Karbon Sebagai Katalisator Dalam Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Jurist-Diction, 5(1), 205-228. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32981
  • Mulyanti, D., Perwira, I., Muttaqin, Z., & Sugiharti, D. K. (2024). The Legal Policy Role of Groundwater Tax on Water Resources Conservation in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 12(2), e01673. https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i2.1673
  • Pramanda, M. A. A., Sukmadilaga, C., & Yudianto, I. (2023). Menakar Local Taxing Power Dengan Analisis Subnational Tax Effort: Studi Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Akuntansi, 18(1), 20-36. https://doi.org/10.37058/jak.v18i1.6930
  • Yanti, Y. P. D. (2023). Earmarking Tax Analysis on Vehicle Tax Revenues on Road Conditions in Indonesia 2011-2020. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics, 6(1), 96-106. https://doi.org/10.15294/efficient.v6i1.58481
  • Yuliari, N. C., Minan, J., & Aditya, T. (2023). Analisis Penyerapan Anggaran Pemeliharaan Jalan Pasca Penerapan Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 221-230.
Kembali ke Artikel